Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2025 Lengkap dengan Cara Editnya
Syarat dan Cara Mengikuti
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup menyiapkan:
- KTP asli sesuai nama di STNK.
- STNK dan BPKB asli serta fotokopinya.
- Dana untuk membayar pajak pokok tahun berjalan.
Warga dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, atau memanfaatkan layanan Samsat keliling dan Samsat online.
Beberapa daerah, seperti Jawa Tengah dan DKI Jakarta, bahkan menyediakan aplikasi digital seperti Sakpole dan Jakarta Tax untuk mempermudah proses pembayaran.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran selama masa pemutihan berlangsung.
Kepala Bapenda Jawa Timur menegaskan bahwa program ini tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.