Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Rp30 Juta, Pegawai BNN di Bekasi Tega Aniaya Istrinya
Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” imbau Suyudi.