Kurir Sabu di Serang Kepergok Hendak Kirim Barang ke Pemesan

Minggu 12 Okt 2025, 14:28 WIB
Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

TAKTAKAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar sabu berinisial BG, 25 tahun, warga Perumahan Titan Arum, Kota Serang, Banten, diciduk polisi.

Tersangka ditangkap saat tengah menunggu konsumen yang akan mengambil sabu pesanan di lingkungan Legok Sukma Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tangan tersangka, 24 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok ditemukan. Selain sabu, polisi juga menyita ponsel serta timbangan digital.

"Saat diamankan, pelaku sedang memantau pembeli yang akan mengambil sabu pesanan. Dari lokasi, petugas menemukan 24 paket sabu dalam bungkus rokok milik tersangka dititik yang hanya diketahui pemesan," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca Juga: 3 Komplotan Pembobol Rumah di Serang Diringkus

Condro menjelaskan, pelaku menempel atau menyimpan sabu di titik sesuai perintah Y, untuk diambil oleh pembeli. Kemudian, tersangka memastikan barang diambil pemesan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka baru menjalankan aksi sebagai pengedar sabu pertama kali.

"Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial Y yang mengaku warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial Y yang memasok sabu tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Bekasi Utara, Sita Sabu dan Ganja Seberat 1,5 Kg

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” ucap dia.


Berita Terkait


News Update