Dua Kuli Bangunan Aniaya Pasangan Kekasih hingga Pendarahan Otak di Penjaringan

Kamis 16 Okt 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi - Aksi penganiayaan brutal dilakukan kuli bangunan terhadap pasangan kekasih di Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Ilustrasi - Aksi penganiayaan brutal dilakukan kuli bangunan terhadap pasangan kekasih di Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

PENJARINGAN, POSKOTA.CO.ID - Aksi penganiayaan brutal terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dua kuli bangunan berinisial M, 50 tahun dan W, 37 tahun tega menganiaya sepasang kekasih, JM, 40 tahun dan PJ, 40 tahun hingga salah satu korban mengalami pendarahan otak. Peristiwa penganiayaan itu di Jalan Camar Elok, pada Senin, 6 Oktober 2025.

“Korban JM dan PH datang ke rumah orang tua PH, lalu mencoret dinding dan pagar rumah. Itu bentuk kekesalan terhadap ayahnya,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Agus Ady Wijaya, kepada awak media, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurut Agus, peristiwa berawal dari perselisihan keluarga yang berujung pada tindakan anarkis. Melihat dinding rumahnya dipenuhi coretan, orang tua PH kemudian meminta bantuan dua tukang bangunan yang sedang bekerja di sekitar lokasi untuk menghapus tulisan tersebut. Namun justru memicu pertengkaran antara kedua korban dan para kuli bangunan tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Remaja Bunuh dan Cabuli Anak Perempuan Berusia 11 Tahun di Cilincing

Cekcok mulut itu dengan cepat berubah menjadi kekerasan fisik. Kedua pelaku diduga mendorong dan memukul korban hingga terjatuh ke selokan. Akibatnya, JM mengalami luka di kepala dan harus mendapat tujuh jahitan, sementara PJ mengalami pendarahan otak serta cedera tulang belakang dan masih menjalani perawatan intensif di RS Atma Jaya.

“Korban JM mengalami luka di kepala dan harus mendapat tujuh jahitan. Sedangkan korban PJ mengalami pendarahan otak dan cedera tulang belakang,” jelas Agus.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, M dan W mengaku emosi karena dimarahi di depan warga.

Lanjut Agus, saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan dengan jeratan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan dipastikan akan menghadapi proses hukum.


Berita Terkait


News Update