“Sembilan orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” beber Ade Ary.
Akibat perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman serupa, yakni sembilan tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain maupun motif tambahan di balik aksi kejahatan ini.
