Ilustrasi korban perundungan. (Sumber: Pixabay/PDPics)

JAKARTA RAYA

6 Siswa SMP di Bekasi jadi Korban Perundungan Kakak Kelas, Korban Alami Trauma

Kamis 16 Okt 2025, 16:37 WIB

TAMBUN SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Beredar video perundungan siswa secara fisik di wilayah Tambun Selatan, Kota Bekasi.

Insiden tersebut diketahui terjadi di luar lingkungan sekolah, tepatnya sebuah gang berjarak sekitar satu km, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam rekaman yang beredar, tampak ke enam siswa dipaksa berjongkok sambil menerima pukulan dan tendangan dari sejumlah siswa lain yang masih mengenakan seragam sekolah.

Salah seorang orang tua korban menyebutkan, tidak terima anaknya dianiaya. Ia bersama orang tua korban lainnya telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Diversi Gagal, Orang Tua Korban Perundungan SMKN 1 Cikarang Barat Pilih Jalur Hukum

“Kami baru mendapat informasinya semalam, pas videonya viral. Katanya anak saya di-bully sama kakak kelasnya. Kemarin saya juga sudah klarifikasi ke sekolah sampai jam sepuluh malam dan bertemu pelaku. Mereka minta maaf, tetapi kami orang tua korban enggak bisa terima begitu saja, mau tindak lebih lanjut,” kata ibu korban, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menyebutkan, sang anak mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, dan jambakan di kepala. Sejak kejadian itu, sikap anaknya berubah drastis menjadi pendiam, mudah marah, dan tertutup.

“Belakangan sikap anak saya jadi lebih sering merenung, diam, jadi sering marah juga ke saya. Setiap saya tanya, dia enggak pernah ngaku. Ternyata dia diancam sama kakak kelasnya kalau enggak mau ikut nongkrong atau kegiatan mereka,” tuturnya.

Anaknya juga sempat takut berangkat ke sekolah, karena mendapatkan ancaman dari kakak kelasnya.

Baca Juga: Siswa SD di Purwakarta Diduga jadi Korban Perundungan, Disdik Turun Tangan

“Pernah sekali dia enggak mau sekolah, tetapi saya paksa. Saya enggak tahu kalau ternyata dia dapat ancaman dari kakak kelasnya,” tuturnya.

Sementara itu, Humas SMPN 1 Tambun Selatan, Giyatna mengonfirmasi laporan perundungan antar siswa di sekolahnya.

Ia menegaskan, peristiwa itu terjadi di luar jam sekolah, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi berat.

“Tadi malam kami menerima aduan dari orang tua murid bahwa anaknya menjadi korban oleh kakak kelasnya. Kami sudah mempertemukan kedua pihak di pendopo masjid sekolah, tetapi belum ditemukan solusi,” ucap dia.

Baca Juga: Satu Orang jadi Tersangka Baru Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi

Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kata Giyatna, kasus ini akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami mendapat informasi orang tua korban sudah melapor ke Polsek dan Polres. Sekolah tidak punya kewenangan sampai ke sana,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2023, sekolah hanya dapat mengeluarkan siswa dalam tiga pelanggaran berat, yakni pembunuhan, narkoba, dan tindak pidana penjara.

“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan menghukum. Namun, tetap ada pembinaan sesuai tata tertib sekolah,” katanya.

Baca Juga: Kepsek SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi Klaim Ada Kelompok Basis di Balik Kasus Perundungan

Sejumlah korban hingga siswa diduga terlibat perundungan telah diperiksa polisi. (cr-3)

Tags:
perundunganBekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor