Terseret Kasus Impor Gula, Lima Pengusaha Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu 15 Okt 2025, 18:57 WIB
Lima pengusaha gula yang menjadi terdakwa sedang mendengarkan tuntutan dari JPU di sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Lima pengusaha gula yang menjadi terdakwa sedang mendengarkan tuntutan dari JPU di sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima pengusaha gula yang menjadi terdakwa atas dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dituntut masing-masing 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Rabu, 15 Oktober 2025, menuntut terdakwa Tony Widjaja Ng, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain tuntutan 4 tahun penjara dan denda, terdakwa Tony dituntut membayar uang pengganti Rp150,813 miliar.

Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tom Lembong, Siapa Pelapor Utama di Balik Skandal Impor Gula?

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," terang JPU.

Kemudian, terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti senilai Rp32,012 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Hendrogiarto Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International juga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp41,226 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Hans Falitha Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti Rp74,583 miliar subsider 2 tahun penjara.

Begitu juga dengan terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta denda Rp39,249 miliar subsider 2 tahun penjara.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Berita Terkait


News Update