Terdesak Biaya Berobat Anak, Pasutri di Babelan Nekat Curi Motor di Parkiran Musala

Selasa 14 Okt 2025, 19:56 WIB
Kapolsek Babelan Kompol Wito dan jajarannya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pasutri pelaku aksi curanmor di Kampung Ujung Harapan, Selasa 14 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kapolsek Babelan Kompol Wito dan jajarannya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pasutri pelaku aksi curanmor di Kampung Ujung Harapan, Selasa 14 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

“Untuk istri pelaku tetap jadi tersangka. Namun dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur satu tahun yang saat ini sakit dan dijamin oleh aparat desa setempat,” terang Kapolsek.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Vario hitam tahun 2011 dengan nopol B 3377 FFM, satu unit Vario ungu, serta satu paket kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr-3)


Berita Terkait


News Update