Obrolan Warteg: Usulan, Bulog Naik Status

Selasa 14 Okt 2025, 06:10 WIB
Ilustrasi obrolan di warteg: Tiga sahabat membahas usulan kenaikan status Bulog menjadi kementerian. “Tambah kementerian berarti pula tambah anggaran dan fasilitas negara,” ujar salah satu tokoh dalam percakapan. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi obrolan di warteg: Tiga sahabat membahas usulan kenaikan status Bulog menjadi kementerian. “Tambah kementerian berarti pula tambah anggaran dan fasilitas negara,” ujar salah satu tokoh dalam percakapan. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID - Mencuat usulan agar status Badan Urusan Logistik (Bulog) dinaikkan dari Perum (Perusahaan Umum) di bawah Kementerian BUMN menjadi setara kementerian/lembaga.

Penggabungan Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjadi satu  kementerian dimaksudkan agar lebih independen dan tidak terhambat birokrasi dalam hal melakukan distribusi bahan pokok, terutama beras.

Terhadap usulan yang diajukan salah satu anggota anggota DPR itu, pemerintah seperti disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi, akan mengkajinya. Yang pasti, Bulog akan terus diperbaiki. Peran Bulog diperkuat dalam mewujudkan swasembada pangan.

“Jika usulan ini dipenuhi, berarti akan tambah satu kementerian baru, menyusul Kementerian Haji dan Umroh, yang sebelumnya berstatus Badan Pengelola Haji,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Pangkas Habis Distribusi Pupuk

“Tambah kementerian berarti pula tambah anggaran dan fasilitas negara,” kata Yudi.

“Itu tak bisa dihindari. namanya juga fasilitas negara, semakin tinggi jabatan akan kian tinggi pula fasilitas yang didapatkan. Fasilitas eselon I, tentu berbeda dengan eselon II dan III. Begitu juga gaji dan tunjangan yang diperoleh. Begitu juga untuk jabatan dirut dan menteri,” kata mas Bro.

“Jangan salah Bro. Dirut sebuah BUMN, boleh jadi jadi gaji dan tunjangan yang diterima lebih gede dari menteri,” ujar Yudi.

“Tapi menteri kan pemutus dan pengambil kebijakan. Menteri juga membawahi BUMN di bawahnya. Menteri juga ..”kata Heri.

“Nggak usah diteruskan soal menteri semua orang sudah tahu persis. Kita kembali soal naik status dari Perum menjadi kementerian,” jelas mas Bro.

“Tapi ada juga yang dari kementerian akan diturunkan statusnya menjadi badan ya?,” kata Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Semoga Membawa Berkah

“Betul juga dari berita yang sudah beredar, Kementerian BUMN akan turun status menjadi Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Heri.

“Ada yang naik, dari sebelumnya badan menjadi kementerian. Ada pula turun, dari sebelumnya kementerian menjadi badan. Kini muncul usulan dari Perum dan badan digabung menjadi kementerian,” kata mas Bro.

‘Kalau naik turun jabatan itu hal yang biasa. Tetapi kalau naik turun status kelembagaan negara, tentu setelah melalui banyak kajian dan pertimbangan yang matang,” urai Yudi.

“Yang jelas, perubahan status kelembagaan itu sesuai kebutuhan saat sekarang dan menyongsong era masa depan yang lebih baik lagi.Bukan hanya lebih baik bagi lembaganya itu sendiri, tetapi baik untuk rakyat,” ujar mas Bro. (Joko Lestari)    


Berita Terkait


News Update