Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Senin 13 Okt 2025, 18:46 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga: Kejagung Periksa Empat Saksi dari Swasta Terkait Kasus Chromebook Nadiem

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Selain itu, diterima atau tidak permohonan Nadiem menjadi tahanan kota dinilai bukan kewenganan hakim praperadilan.

“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” ucap dia.

Kasus pengadaan Chromebook saat Nadiem masih berada di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2020. Saat itu, ia mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia tentang potensi pemanfaatan Chromebook dan sistem Chrome OS dalam dunia pendidikan nasional.

Baca Juga: Setelah Jalani Operasi, Nadiem Makarim Kembali Ditahan

Dalam rapat lanjutan bersama pejabat internal kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta beberapa staf khusus menteri, Nadiem disebut memberikan arahan untuk menggunakan perangkat Chromebook dalam proyek digitalisasi.


Berita Terkait


News Update