Pramono Anung Akan Buat Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing di Jakarta

Senin 13 Okt 2025, 19:52 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan mengonsumsi daging anjing.

Hal itu diungkapkannya, usai menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Pramono menegaskan, bahwa dirinya menyetujui usulan pembuatan Pergub larangan konsumsi daging anjing dari organisasi DMFI tersebut.

"Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Secara prinsip, saya menyetujui. Tentunya kalau pergub adalah kewenangan gubernur," ucap Pramono.

Baca Juga: Akibat Masalah Daging Anjing, Gibran Disindir Politisi Demokrat, Netizen: YNKTS

Lebih lanjut, Pramono mengaku telah meminta jajarannya untuk segera merancang Pergub larangan konsumsi daging anjing itu.

"Mudah-mudahan 1 bulan selesai pergub ini berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta, maupun kucing tentunya," ujar Pramono.

Selain itu, Pramono mengatakan, mengenai pembuatan peraturan daerah (Perda) larangan konsumsi daging anjing, pihaknya akan mengusulkan ke DPRD DKI Jakarta.

"Kalau perda, maka nanti akan kami usulkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dan kebetulan juga ada Ibu Francine anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang merupakan penggiat acara ini, sehingga dengan demikian, mudah-mudahan juga akan bersambut di DPRD Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Kendati demikian, Pramono menjelaskan, bahwa dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kebetulan pada waktu itu saya pimpinan DPR yang ngetok. Sehingga dua-dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," ungkap dia.

Baca Juga: Viral Bapak Kos di Semarang Doyan Makan Puluhan Daging Kucing, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu, CEO DMFI, Karin Franken mengapresiasi keputusan Gubernur Jakarta Pramono Anung mengenai rencana pembuatan Pergub larangan konsumsi daging anjing tersebut.

"Saya mewakili Dog Meat Free Indonesia kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur untuk membuat Pergub dulu ya. kami terima kasih sekali, sangat mengapresiasi," ujar Karin.

Di sisi lain, COO JAAN Domestic & Program Manager DMFI, Marry Ferdianandez mengatakan, pembuatan Pergub larangan konsumsi daging anjing di Jakarta ini akan menjadi percontohan untuk wilayah-wilayah lain.

"Karena Jakarta sendiri adalah role model untuk menjadi kota yang lebih baik lagi dan pelarangan perdagangan daging anjing," kata Marry.

Lebih lanjut, Marry menyatakan, pelarang ini dimaksudkan juga untuk menekan penyebaran penyakit rabies.

"Dan juga situasi perdagangan daging anjing yang terjadi di wilayah DKI Jakarta juga sangat, memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan, tindakan untuk pelarangannya," ungkap Marry. (cr-4)


Berita Terkait


News Update