Pemerintah Pusat Pangkas Dana TKD Rp136,9 miliar ke Pandeglang

Senin 13 Okt 2025, 16:05 WIB
Suasana Kantor Bupati Pandeglang, Banten. (Sumber: Dok. Setda Pandeglang)

Suasana Kantor Bupati Pandeglang, Banten. (Sumber: Dok. Setda Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah pusat segera memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Pandeglang sebesar Rp136,9 miliar pada 2026.

Berdasarkan data yang diterima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandgelang menerima kucuran dana TKD sebesar Rp2.326.504.627.000. Dengan pemangkasan tersebut, dana yang diterima sebanyak Rp2.189.578.818.000 pada 2026.

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani melakukan koordinasi dan konsultasi dengan beberapa kementerian, untuk bisa mendapatkan program dan kegiatan yang dapat diturunkan ke wilayahnya.

"Selain itu, kami juga telah berkonsultasi dengan Pak Wakil Gubernur Banten, agar Pandeglang mendapatkan Bantuan Keuangan dari Pemprov Banten," kata Dewi, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2025 di Pandeglang Dipusatkan di Alun-Alun

"Bahkan, TAPD Pandeglang juga tengah menyusun langkah-langkah strategis agar TKD dapat dialokasikan dengan baik untuk memenuhi rencana pembangunan yang telah disusun," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin menjelaskan, pemangkasan TKD menyesuaikan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semula Rp662 miliar menjadi Rp575 miliar.

Kemudian lanjut Yahya, DAK Fisik dari sebelumnya sebesar Rp97,9 miliar menjadi Rp13,3 miliar.

"TKD tahun anggaran 2025 itu sebesar Rp2,326 triliun, sedangkan rancangan TKD 2026 hanya Rp2,189 triliun. Jadi ada pemangkasan sebesar Rp136,9 miliar," ujarnya.

Baca Juga: BPBD Pandeglang Tebang Ratusan Pohon Rawan Tumbang

Pemerintah mengganggarkan DAK Fisik senilai Rp13,3 miliar dari Rp97,9 miliar sebelumnya. Kemudian, DAK Nonfisik Rp562 miliar dari semula Rp564 miliar.


Berita Terkait


News Update