POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal pekan berarti penerapan aturan ganjil genap Jakarta juga diberlakukan kembali pada hari ini, Senin, 13 Oktober 2025.
Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan membawa kendaraan pribadi wajib mengetahui jadwal ganjil genap Jakarta dan juga lokasi penerapannya.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian memberlakukan aturan ini setiap hari kerja.
Baca Juga: Warga Tidur Sif-sifan di Tanah Tinggi, Pemprov DKI Siapkan Hunian Vertikal dan Relokasi Bertahap
Tujuan diberlakukannya, yakni untuk mengurangi volume kepadatan kendaraan di ruas jalan yang biasanya ramai dipadati saat jam sibuk.
Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan juga memudahkan mobilitas para pengendara.
Dikarenakan hari ini merupakan tanggal 13 Oktober yang berarti adalah tanggal ganjil, itu berarti kendaraan yang boleh melintas hanyalah kendaraan dengan plat nomor ganjil.
Baca Juga: Harga Bahan Pangan Melonjak, Ini Alasan Disperindag Kota Bekasi Belum Lakukan Sidak
Sementara, kendaraan berplat genap bisa mencari jalan alternatif lain atau menunggu jadwal ganjil genap ini berakhir.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku setiap hari dan tidak berlaku selama 24 jam. Aturan ini hanya berlaku dari Senin-Jumat dan cuma diterapkan saat jam pergi serta pulang kerja saja.
Selain itu, pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan.