Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Bekasi Utara, Sita Sabu dan Ganja Seberat 1,5 Kg

Rabu 08 Okt 2025, 17:51 WIB
Barang bukti ganja yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. (Sumber: Dok Polres Metro Bekasi Kota)

Barang bukti ganja yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. (Sumber: Dok Polres Metro Bekasi Kota)

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua pria berinisial MI, 28 tahun, dan SSM, 24 tahun, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kedua pelaku diamankan di wilayah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, mengatakan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika seberat total 1,5 kilogram.

“Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah saat petugas melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Drihanta saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Oktober 2025.

Penangkapan MI dan SSM bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Pengelola Narkoba Rumahan di Cimahi Ditangkap, Dapat Cara Racik dari Medsos

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, serta perlengkapan untuk menimbang dan mengemas narkoba.

“Barang bukti antara lain 24 plastik klip kecil berisi sabu seberat 11,49 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi 1,10 gram sabu, beberapa paket ganja siap edar dengan berat beragam, timbangan digital, dan dua ponsel,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Drihanta. (cr-3)


Berita Terkait


News Update