Apabila data-data para guru yang dimasukkan ke sistem Info GTK sesuai dengan syarat dan kriteria penerima, maka Kemendikdasmen akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP ini menjadi penentu cair tidaknya serta cepat atau lambatnya pencairan TPG bagi para guru yang sudah tervalidasi.
Baca Juga: Honorer Harap Bersabar, Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah Masih Merangkak
Jadi, TPG Triwulan 3 akan cair kepada guru-guru yang SKTP nya sudah terbit dari Kemendikbud dan telah terverifikasi data-datanya.
Mengenai jadwal pencairannya, TPG tidak dicairkan serentak atau cair bertahap kepada guru yang sudah lebih dulu menerima SKTP.
Dengan begitu, jika ada guru yang SKTP nya sudah terbit lebih dulu, maka secara otomatis TPG akan lebih dulu cair mengikuti tanggal terbit SKTP. Namun, jika SKTP belum terbit, itu berarti TPG akan cari makin lama.
Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG Triwulan 3 2025
Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Berstatus sebagai ASN atau PPPK
- Memegang Jabatan Sebagai Guru
- Memenuhi Beban Mengajar
- Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
- Memiliki Pengalaman Mengajar
- Dapodik Aktif dan Terupdate
- Memiliki Bukti Pembayaran Gaji
Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan 3 2025 di Info GTK
Untuk mengecek status nya, para guru dapat mengakses Informasi GTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.