BNN dan Kemnaker Teken PKS Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kerja Pascarehabilitasi

Minggu 12 Okt 2025, 12:32 WIB
Kerja sama BNN dan Kemnaker di Aula Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja, Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu, 11 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Kerja sama BNN dan Kemnaker di Aula Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja, Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu, 11 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Khusus Pasca Program Rehabilitasi Narkotika.

Penandatanganan ini dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan Tahun 2025 di di Aula Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja, Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu, 11 Oktober 2025.

PKS ini bertujuan menjadi landasan dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan kerja sama terkait fasilitasi PTKDN dan perluasan kesempatan kerja bagi individu yang telah menyelesaikan program rehabilitasi narkotika.

Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Agus Irianto menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan upaya pascarehabilitasi. Klien rehabilitasi yang telah menyelesaikan program diharapkan dapat memperoleh pelatihan serta akses untuk bekerja.

Baca Juga: Telkom Dukung Kemnaker, Siapkan Program Magang dan Uang Saku untuk Fresh Graduate

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemampuan Orang dalam Pemulihan (ODP), sehingga mereka dapat bekerja layaknya tenaga kerja lainnya yang tidak memiliki latar belakang penyalahgunaan narkotika atau disabilitas,” kata Agus.

Lebih lanjut, Tenaga Kerja Khusus Pasca Program Rehabilitasi Narkotika didefinisikan sebagai orang dalam pemulihan yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat.

Ruang lingkup PKS ini meliputi pertukaran data dan informasi, pengembangan Program Pemanfaatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN), serta perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja khusus pasca menjalani program rehabilitasi narkotika.

PKS tersebut ditandatangani Dirjen Binapenta Kemenaker Darmawansyah dan Deputi Rehabilitasi BNN dr. Bina Ampera Bukit. Penandatanganan ini disaksikan Menaker Yassierli atas tindak lanjut atas Nota Kesepahaman yang telah disepakati antara BNN dan Kemenaker pada 27 Mei 2024.


Berita Terkait


News Update