Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Oktober 2025 Kapan? Simak Penjelasannya

Minggu 12 Okt 2025, 12:39 WIB
Ilustrasi - Informasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Kemdikbud)

Ilustrasi - Informasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Oktober 2025 yang memasuki Triwulan 3 terus mendapatkan sorotan dari sejumlah guru di Indonesia.

Melansir dari jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang secara resmi disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Jadi, tunjangan ini hanya diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi pengajar dan telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Mengapa Fungsi Audit Menjadi Penentu Keberhasilan Sistem Controlling Manajemen? Ini Penjelasannya

Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru yang terverifikasi layak menerima tunjangan. Nominal TPG yang didapat sebesar Rp2.000.000 per bulan atau Rp6.000.000 untuk tiga bulan.

Berdasarkan jadwal, Oktober 2025 masuk ke dalam tahap pencairan TPG Triwulan ketiga. Itu lah mengapa para guru ramai menyoroti penyaluran tunjangan ini sejak beberapa waktu lalu.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak guru yang belum menerima tunjangan mereka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Daftar Finalis LIDM 2025 Resmi Dirilis! Download Pengumuman Lengkap dan Panduan Pendaftaran Ulang di Sini

Lantas, kapan sebenernya Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru ini cair? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Kapan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Cair?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa TPG hanya akan diberikan kepada para guru yang dinyatakan layak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Supaya bisa terverifikasi sebagai penerima TPG Triwulan 3 tahun 2025, para guru harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.


Berita Terkait


News Update