Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Jakarta Pusat terkait pencopotan Budi dari jabatannya.
Adapun penghentian proyek pembangunan di Gambir dan Menteng dilakukan Sudin CKTRP Jakarta Pusat pada 17 September 2025.
Kedua bangunan itu dibangun hingga enam lantai. Sementara itu, ketentuan di kawasan permukiman hanya memperbolehkan maksimal empat lantai.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Resmi Buka Lowongan PPSU, Kelurahan Gambir Sepi Pelamar
Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah memasang tanda pembatasan kegiatan di lokasi supaya tak ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan enam. Pengerjaan pada lantai satu hingga empat masih diizinkan.