Seusai Tertibkan Bangunan Bermasalah di Gambir-Menteng, Pejabat CKTRP Jakpus Dicopot

Rabu 08 Okt 2025, 18:01 WIB
Penghentian dua proyek bangunan bermasalah di wilayah Menteng dan Gambir, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Istimewa)

Penghentian dua proyek bangunan bermasalah di wilayah Menteng dan Gambir, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mencopot jabatan Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Budi Gunawan.

Pencopotan diketahui setelah dirinya menghentikan dua proyek bangunan bermasalah di wilayah Menteng dan Gambir, Jakarta Pusat.

“Per Senin, tanggal 6 Oktober, saya tidak lagi di Jakarta Pusat,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi juga tidak menampik pencopotan berkaitan dengan penghentian dua proyek yang dinilai melanggar aturan. Langkah itu disebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan bangunan gedung.

Baca Juga: Langgar Aturan, Bangunan 6 Lantai di Gambir dan Menteng Disegel Sudin CKTRP Jakpus

“Memang ada kaitannya, terlebih sebelumnya saya sempat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat untuk dimintai penjelasan soal bangunan tersebut,” ujarnya.

Kepala Seksi (Kasie) Bangunan Gedung, Budhiono mengatakan, pencopotan salah seorang pegawai Sudin CKTRP itu berdasarkan rotasi Dinas CKTRP Jakarta.

"Tidak ada hubungannya ASN yang dipindahkan dari Jakpus ke wilayah lain gara-gara bangunan bermasalah," ujarnya.

Ia juga tidak mengetahui seorang pegawai CKTRP Jakarta Pusat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Danny Ramdani.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN Jaga Kolaborasi Andal di Stasiun Gambir

"Sejauh ini baik saya ataupun pegawai lainnya sepertinya tidak ada yang dipanggil baik ke ruangan Seko Jakpus ataupun di luar," tutur dia.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Jakarta Pusat terkait pencopotan Budi dari jabatannya.

Adapun penghentian proyek pembangunan di Gambir dan Menteng dilakukan Sudin CKTRP Jakarta Pusat pada 17 September 2025.

Kedua bangunan itu dibangun hingga enam lantai. Sementara itu, ketentuan di kawasan permukiman hanya memperbolehkan maksimal empat lantai.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Resmi Buka Lowongan PPSU, Kelurahan Gambir Sepi Pelamar

Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah memasang tanda pembatasan kegiatan di lokasi supaya tak ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan enam. Pengerjaan pada lantai satu hingga empat masih diizinkan.


Berita Terkait


News Update