JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mencopot jabatan Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Budi Gunawan.
Pencopotan diketahui setelah dirinya menghentikan dua proyek bangunan bermasalah di wilayah Menteng dan Gambir, Jakarta Pusat.
“Per Senin, tanggal 6 Oktober, saya tidak lagi di Jakarta Pusat,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Budi juga tidak menampik pencopotan berkaitan dengan penghentian dua proyek yang dinilai melanggar aturan. Langkah itu disebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan bangunan gedung.
Baca Juga: Langgar Aturan, Bangunan 6 Lantai di Gambir dan Menteng Disegel Sudin CKTRP Jakpus
“Memang ada kaitannya, terlebih sebelumnya saya sempat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat untuk dimintai penjelasan soal bangunan tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasie) Bangunan Gedung, Budhiono mengatakan, pencopotan salah seorang pegawai Sudin CKTRP itu berdasarkan rotasi Dinas CKTRP Jakarta.
"Tidak ada hubungannya ASN yang dipindahkan dari Jakpus ke wilayah lain gara-gara bangunan bermasalah," ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui seorang pegawai CKTRP Jakarta Pusat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Danny Ramdani.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN Jaga Kolaborasi Andal di Stasiun Gambir
"Sejauh ini baik saya ataupun pegawai lainnya sepertinya tidak ada yang dipanggil baik ke ruangan Seko Jakpus ataupun di luar," tutur dia.