Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Rabu 08 Okt 2025, 08:15 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook atau Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Terakhir, penyidik memeriksa enam orang saksi dari berbagai perusahaan dan lembaga terkait, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Anang menjelaskan, keenam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ACW yaitu Asesor dari PT Surveyor Indonesia, karyawan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk berinisial RS, serta Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk berinisial ANT. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Google Indonesia soal Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kemudian Country Marketing Manager Google Indonesia berinisial MDM, Ketua Kelompok Kerja Peralatan Elektronik Perkantoran di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2021 berinisial ERO dan Direktur PT Galva Technologies Tbk berinisial MG.

"Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL," ucap Anang.

Anang menegaskan, seluruh saksi diperiksa secara mendalam terkait proses pengadaan perangkat teknologi dalam program digitalisasi sekolah. Termasuk mekanisme penunjukan vendor serta spesifikasi perangkat yang digunakan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan MUL sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Tersangka diduga berperan mengatur spesifikasi teknis pengadaan perangkat agar menguntungkan pihak tertentu.

Penyidik juga tengah menelusuri indikasi adanya kerja sama antara pejabat kementerian dan pihak swasta untuk mengarahkan pemenang tender sejak tahap perencanaan proyek.

Program Digitalisasi Pendidikan ini diketahui merupakan inisiatif Kemendikbudristek untuk mempercepat pemerataan akses teknologi di sekolah-sekolah.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan pada proses pengadaan barang yang melibatkan sejumlah perusahaan rekanan.


Berita Terkait


News Update