PHRI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bisa Picu Masalah Baru

Selasa 07 Okt 2025, 10:08 WIB
Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Unsplash | Foto: Kitty Hutchinson)

Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Unsplash | Foto: Kitty Hutchinson)

Menanggapi hal itu, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, memastikan pemerintah tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat, termasuk UMKM.

“Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukan semua SKPD terkait itu bisa kita serap,” ujarnya.

“Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan,” sambung Afifi.


Berita Terkait


News Update