POSKOTA.CO.ID - Rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri tengah menjadi sorotan.
Isu ini merebak setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah mencantumkan delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) yang menjadi fokus utama kebijakan tahun anggaran berjalan.
Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah penyesuaian gaji bagi ASN di berbagai sektor, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.
Lantas, apakah kebijakan kenaikan gaji bagi ASN akan berlaku mulai Oktober 2025? Simak infromasi berikut ini dengan seksama.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2025 di SSCASN BKN: Ketahui Syarat, Jadwal, dan Tips Agar Lulus Seleksi
Apakah Kenaikan Gaji ASN Berlaku Mulai Oktober 2025?
Meski Perpres 79 Tahun 2025 telah diteken, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat mengenai tanggal pasti pemberlakuan kenaikan gaji ASN.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qadari, menegaskan rencana kenaikan gaji yang tercantum dalam RKP belum tentu langsung diimplementasikan.
Menurut Qadari, keberadaan rencana dalam Perpres merupakan arah kebijakan dan target kerja pemerintah.
Namun, masih menunggu penetapan teknis dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bejat! ASN di Bandung Barat Ini Cabuli 3 Anak Tirinya
Artinya, walaupun sudah tertulis dalam dokumen resmi negara, pelaksanaan di lapangan belum bisa dipastikan.
Mengacu pada informasi yang tercantum dalam lampiran Perpres, rencana kenaikan gaji ASN disebut akan mulai berlaku Oktober 2025, dengan pencairan gaji baru pada November 2025.
Menariknya, ASN disebut akan menerima rapel selama dua bulan, yakni Oktober dan November, sebagai bentuk penyesuaian dari jadwal penerapan.
Kendati demikian, hal ini masih bersifat indikatif dan dapat berubah tergantung keputusan final dari pemerintah pusat.
Pihak Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan hingga kini belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait mekanisme teknis maupun besaran persentase kenaikan yang akan diterapkan.
Jika rencana ini terealisasi, maka kenaikan gaji ASN 2025 akan menjadi yang keempat di era Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024.
Selama periode 2020–2023, penyesuaian gaji sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 yang menekan kondisi fiskal nasional.