Artinya, walaupun sudah tertulis dalam dokumen resmi negara, pelaksanaan di lapangan belum bisa dipastikan.
Mengacu pada informasi yang tercantum dalam lampiran Perpres, rencana kenaikan gaji ASN disebut akan mulai berlaku Oktober 2025, dengan pencairan gaji baru pada November 2025.
Menariknya, ASN disebut akan menerima rapel selama dua bulan, yakni Oktober dan November, sebagai bentuk penyesuaian dari jadwal penerapan.
Kendati demikian, hal ini masih bersifat indikatif dan dapat berubah tergantung keputusan final dari pemerintah pusat.
Pihak Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan hingga kini belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait mekanisme teknis maupun besaran persentase kenaikan yang akan diterapkan.
Jika rencana ini terealisasi, maka kenaikan gaji ASN 2025 akan menjadi yang keempat di era Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024.
Selama periode 2020–2023, penyesuaian gaji sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 yang menekan kondisi fiskal nasional.