BOJONGSARI, POSKOTA.CO.ID - Polres Depok menggencarkan kewaspadaan terhadap peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan penggunaan obat keras atau daftar G secara berlebihan dapat menumbuhkan tindak kriminal.
"Pada umumnya penggunaan obat keras boleh jika ada syarat petunjuk dokter. Tapi jika dipergunakan berlebihan pada pengguna dapat berpengaruh hilangnya kesadaran dan lebih percaya diri sehingga dapat memicu aksi kriminalitas seperti tawuran dan pencurian," kata Abdul di Balai Warga Perumahan Citra Lake Cluster Green Victoria RT 01/RW 04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sementara itu, polisi juga tidak segan melakukan penegakan hukum yang berlaku untuk penjual obat keras.
Baca Juga: Ular 3 Meter Dievakuasi dari Plafon Rumah Warga di Depok
"Kami tidak segan-segan akan melakukan penegakkan hukum (hukum) bagi penjual obat keras secara ilegal dan diam-diam dapat efek jera tidak menjual kembali obat-obatan yang harus mempunyai resep khusus dari Dokter," ungkapnya.
Sepanjang Januari-September 2025, polisi meringkus beberapa pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota Depok.
"Para pelaku yang menggedarkan obat keras tanpa ijin berkamuflase menjual dengan modus warung kelontong ini sudah lanjut proses hukum," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari menambahkan pihaknya tidak akan sedikitpun memberikan celah bagi para pengedar obat daftar G.
Baca Juga: Kwarcab Depok Diganjar Gelar Tergiat di Musda Pramuka Jabar
"Jika ada langsung Tim Reserse akan tangkap. Sebelumnya juga sudah ada pelaku dengan barang bukti ratusan pil obat keras disita berbagai merek. Pelaku berkedok jualan warung kelontong sambil menjual obat ke anak-anak muda secara diam-diam," ujarnya.
Warga juga diimbau melaporkan peredaran obat keras ke pihak berwajib. Dengan demikian, sinergi polisi dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum, terawat.
"Sudah atensi pimpinan pasti para pelaku pengedar obat-obatan keras akan kami tindak tegas sesuai undang-undang berlaku," ucap dia.