Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Cuman Bayar Rp80 Berlaku Besok 5 Oktober 2025

Sabtu 04 Okt 2025, 11:45 WIB
Tarif Rp80 naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta berlaku besok 5 Oktober 2025. 
(Sumber: X/@MiyanagiDeswira)

Tarif Rp80 naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta berlaku besok 5 Oktober 2025. (Sumber: X/@MiyanagiDeswira)

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk transportasi publik seharga Rp80 untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada acara HUT TNI ke-80 yang jatuh pada 5 Oktober 2025

Tarif khusus hanya berlaku selama satu hari penuh pada 5 Oktober 2025 pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Namun, penting dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan pengangkutan penugasan lainnya yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi masyarakat tertentu.

Baca Juga: CFD Tetap Berlangsung Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa kebijakan tarif khusus Rp80 tersebut diberikan kepada seluruh warga di Jakarta sebagai bentuk apresiasi Pemprov Jakarta kepada TNI dalam menegakkan kedaulatan negara.

Dari sisi metode pembayaran, penumpang dapat menggunakan berbagai pilihan pembayaran elektronik yang telah tersedia seperti kartu uang elektronik dari bank-bank nasional, antara lain E-Money Mandiri, Flazz BCA, Tap Cash BNI, dan Brizzi BRI.

Dengan adanya tarif khusus ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam memperingati sekaligus mendorong gaya hidup ramah lingkungan melalui penggunaan transportasi publik


Berita Terkait


News Update