POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 belakangan ini ramai diperbincangkan.
Banyak pekerja berharap masih ada penyaluran bantuan sebesar Rp600.000 seperti periode sebelumnya. Namun, hingga awal Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU 2025 telah disalurkan sesuai alokasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Artinya, belum ada informasi resmi terkait tambahan pencairan dana BSU di bulan Oktober.
Baca Juga: Dana BSU Masih Cair Oktober 2025? Begini Cara Cek Penerima dan Info Terbaru
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Presiden. Penyaluran sudah selesai sesuai data valid, dan seluruh bantuan telah tersalurkan,” kata Menaker, Yassierli.
Jadwal BSU 2025 Berdasarkan Permenaker
Mengacu pada aturan resmi, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025 dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan.
Alhasil jika disalurkan pada periode Juni - Juli, maka penerima terdaftar akan mendapat bantuan Rp600.000.
Tercatat penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, karena adanya kendala teknis. Sehingga pencairan tersebut bukanlah program bantuan baru, tetapi merupakan program yang sama.
Baca Juga: Apakah BSU Rp600.000 Termasuk Program Akselerasi Ekonomi Pemerintah? Simak Penjelasannya
Pencairan BSU Rp600.000 ini disalurkan melalui Bank Himbara serta Kantor Pos Indonesia.
Kendati begitu, pencairan bantuan upah bagi pekerja ini, masih belum terkonfirmasi apakah akan tetap cair di bulan Oktober 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Bagi yang ingin mengetahui apakah memenuhi syarat, berikut kriteria penerima BSU berdasarkan aturan resmi, yaitu:
- WNI dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (misalnya PKH) pada periode penyaluran BSU.
Baca Juga: Cara Daftar BSU Rp600.000 Oktober 2025, Status Pencairan Bisa Cek di bsu.kemnaker.go.id
Cara Cek Status BSU 2025
Pemerintah menyediakan kanal resmi agar pekerja bisa mengetahui status penerimaan BSU. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tautan palsu, antara lain:
Lewat Situs Kemnaker
- Akses: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data lengkap (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan rekening bank penyalur)
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi
Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO
- Login/daftar akun
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status BSU
Meski begitu, pekerja tetap bisa rutin mengecek status melalui kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO untuk menghindari informasi palsu.