Kendati begitu, pencairan bantuan upah bagi pekerja ini, masih belum terkonfirmasi apakah akan tetap cair di bulan Oktober 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Bagi yang ingin mengetahui apakah memenuhi syarat, berikut kriteria penerima BSU berdasarkan aturan resmi, yaitu:
- WNI dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (misalnya PKH) pada periode penyaluran BSU.
Baca Juga: Cara Daftar BSU Rp600.000 Oktober 2025, Status Pencairan Bisa Cek di bsu.kemnaker.go.id
Cara Cek Status BSU 2025
Pemerintah menyediakan kanal resmi agar pekerja bisa mengetahui status penerimaan BSU. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tautan palsu, antara lain:
Lewat Situs Kemnaker
- Akses: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data lengkap (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan rekening bank penyalur)
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi
Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO
- Login/daftar akun
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status BSU
Meski begitu, pekerja tetap bisa rutin mengecek status melalui kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO untuk menghindari informasi palsu.