Mobil yang ditumpangi F dirusak massa. Kemudian, ia dibawa petugas Polres Metro Depok.
"Mobil dalam keadaan hancur sama massa. Untuk kerugian materil korban mencapai Rp25 juta," tambahnya.
Sementara itu, pelapor dan terlapor sepakat kasus itu diselesaikan secara Restoratif Justice.
Baca Juga: Polisi Sebut Mobil Dirusak Massa di Margonda Depok Bukan Tabrak Lari
"Dari telapor dan korban sudah dipertemukan tidak lama setelah kejadian di penyidik Reskrik Polres Metro Depeok, dan pelapor menarik laporan sehingga di RJ," katanya.
