Kapan Gaji Pensiunan PNS Naik 2025? Ini Penjelasan Lengkap Taspen dan Regulasi Pemerintah

Jumat 19 Sep 2025, 15:25 WIB
Daftar gaji pensiunan per golongan. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Daftar gaji pensiunan per golongan. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali mengemuka di ruang publik. Topik ini menjadi sorotan utama karena menyangkut kesejahteraan para purnabakti aparatur sipil negara (ASN) yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan publik.

Harapan besar muncul setelah pada awal 2024 lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan kenaikan gaji PNS aktif dan pensiunan hingga 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, para pensiunan menunggu kepastian apakah kebijakan serupa akan berlanjut pada tahun 2025.

Baca Juga: Samsung Galaxy A17 Tawarkan Desain Premium, Performa Tangguh, dan Update Panjang

Nominal Gaji Pensiunan PNS per Golongan (Update Oktober 2025)

Walau belum ada kenaikan baru, pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan sesuai aturan sebelumnya. Berikut rincian nominal gaji pensiunan per golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sejarah Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Untuk memahami dinamika ini, penting melihat rekam jejak kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan.

  • 2019–2023: Kenaikan gaji PNS relatif stagnan akibat pandemi COVID-19. Fokus pemerintah lebih pada pemulihan ekonomi.
  • 2024: Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan gaji PNS aktif dan pensiunan sebesar 12%.
  • 2025: Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto masih meninjau kebijakan fiskal dan beban APBN sebelum memutuskan langkah serupa.

Dengan demikian, wajar jika para pensiunan sangat menantikan keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji di tahun 2025.

Harapan Para Purnabakti ASN

Bagi banyak pensiunan, dana pensiun adalah sumber penghidupan utama. Beberapa bahkan masih harus menanggung cicilan pinjaman atau biaya kesehatan rutin.

Seorang pensiunan di Jakarta menyampaikan, “Kenaikan tahun lalu sangat membantu, tapi biaya hidup sekarang semakin tinggi. Kami berharap pemerintah tidak melupakan kami.”

Faktor inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan biaya kesehatan menjadi alasan utama mengapa isu ini selalu hangat diperbincangkan.

Faktor Penentu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS tidak terlepas dari beberapa pertimbangan:

  1. Kondisi APBN 2025
    Pemerintah harus menyesuaikan belanja negara dengan penerimaan pajak dan kebutuhan pembangunan.
  2. Inflasi dan Daya Beli
    Jika inflasi tinggi, penyesuaian gaji diperlukan agar pensiunan tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  3. Kebijakan Politik dan Sosial
    Kenaikan gaji juga memiliki aspek politik, karena berkaitan dengan citra pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan rakyat.
  4. Evaluasi Efektivitas PP 8/2024
    Dampak kenaikan tahun sebelumnya menjadi tolok ukur sebelum pemerintah memutuskan kebijakan baru.

Berita Terkait


News Update