Temuan Ombudsman RI Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Potensi Maladministrasi dan 8 Masalah Utama

Rabu 01 Okt 2025, 15:15 WIB
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

POSKOTA.CO.ID - Ramainya peristiwa siswa keracunan usai menyantap makanan yang berasal dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat pemerintah langsung mengambil langkah antisipasi.

Sejumlah daerah seperti Kabupaten Bandung Barat, Jakarta, Garut dan wilayah lainnya dilaporkan terjadi insiden keracunan massal.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG, sehingga peristiwa siswa keracunan terus terjadi. Temuan Ombudsman ini merupakan hasil dari kajian cepat (Rapid Assestment)

“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik-kepastian, akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomo 25 Tahun 2009 harus ditegakkan secara konsisten,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dikutip pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Pekan Ini Polres Jaksel Panggil Yayasan MBN Terkait Dugaan Penggelapan Dana MBG

8 Masalh Utama dan Potensi Maladministrasi Temuan Ombudsman

Dari hasil kajian cepatnnya, Ombudsman menemukan ada empat potensi maladministrasi di antaranya:

  • Penundaan berlarut
  • Diskriminasi
  • Tidak Kompeten
  • Penyimpangan prosedur

Selain itu, ada delapan masalah utama dalam penyelenggaraan program MBG, yaitu:

  • Kesenjangan antara target dan realisasi capaian
  • Maraknya kasus keracunan massal di berbagai daerah
  • Permasalah dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan
  • Keterbatasan dan penataan sumber daya manusia: keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan
  • Ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas
  • Penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Poin (HACCP)
  • Distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru di sekolah
  • Sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya berbasis data

Baca Juga: Polisi Temukan Tiga Jenis Bakteri di Wadah Makanan Program MBG Cianjur Penyebab Keracunan Massal

“Delapan permasalah tersebut menimbulkan risiko turunnya kepercayaan publik, bahkan telah memicu kekecawaan dan kemarahan masyarakat, sehingga diperlukan langkah yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program Makan Bergizi Gratis sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan rakyat tetap terjaga,” ucap Yeka.

Atas hasil temuan tersebut, Ombudsman mendesak pemerintah khususnya BGN untuk segera melakukan perbaikan mendasar dalam penyelenggaraan program MBG.

Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi kemitraan dengan menengakkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan dan akuntabilitas serta penguatan sumber daya manusia dan sistem administrasi agar pembayaran maupun koordinasi berjalan lebih lancar.


Berita Terkait


News Update