PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pelaku pembuang bayi di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang menikah secara siri.
Kedua pelaku pembuang bayi tersebut berinisial ADP, 26 tahun, dan pasangannya LNW, 29 tahun, ditangkap pada Selasa, 30 September 2025.
"Keduanya diamankan, kalau yang laki-laki itu diamankan di Kebon Jeruk. Kemudian kalau yang perempuan itu diamankan di Kalideres," kata Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Widodo mengungkapkan, kedua pasangan ini, telah menikah siri. Hasil penyelidikan mengungkap bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap kedua pelaku yang tidak direstui orang tua.
"Dua pasangan ini telah melakukan nikah siri, kemudian tidak disetujui oleh orang tuanya. Kemudian dengan ada hubungan gelap ini, bayi tersebut dibuang," ungkapnya.
Widodo mengungkapkan, bahwa motif pembuangan bayi lantaran keduanya merasa malu.
Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Bayi di Palmerah Jakbar
LNW bahkan melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar kos ADP. Tali pusar sang bayi pun, dipotong menggunakan gunting oleh pelaku.
Selama lebih dari 2 minggu buron, keduanya tidak bersembunyi. Bahkan, mereka masih bekerja normal di tempat kerjanya masing-masing.
"Jadi, kedua pelaku ini tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak bersembunyi. Jadi kerja seperti biasa," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, yaitu pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dan atau pasal 305 KUHP.