SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah kawasan Perumahan Tomon, Kramatwatu, Kabupaten Serang, digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Kramatwatu, karena dijadikan praktik peredaran obat keras jenis hexymer dan tramadol.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ratusan obat keras jenis tramadol dan hexymer serta mengamankan seorang pria berinisial EA, 28 tahun, yang diduga pemilik obat.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Maulani mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan lokasi peredaran obat terlarang itu bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Kramatwatu melakukan penyelidikan.
"Pada Senin, 29 September 2025 malam, sekitar 21.30 WIB, anggota Polsek Kramatwatu mendatangi sebuah rumah di Komplek Tomon," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Pengedar Obat Keras Berkedok Warung Kopi di Depok Diringkus Polisi
Raden menjelaskan dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang pria berinisial EA, serta mengamankan barang bukti berupa 688 butir obat warna kuning berlogo MF (hexymer), 80 butir tramadol, satu pack plastik klip bening.
"Serta uang hasil penjualan Rp360 ribu," jelasnya.
Raden menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik EA sudah berbisnis obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol sejak Januari 2025. Obat-obat itu dibeli dari seseorang bernama Bang Fadil (DPO) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Obat-obat tersebut kemudian dikemas ulang dalam plastik klip dan dijual secara eceran,” tambahnya.
Menurut Raden, setelah dikemas obat hexymer dijual Rp20.000 per bungkus berisi delapan butir, sedangkan tramadol dijual Rp80.000 per sepuluh butir. Petugas kini masih memburu pemasok utama yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pengakuannya terakhir dibeli dari seorang pria berinisial FA pada 17 September 2025. Jenis tramadol sebanyak 200 butir, seharga Rp600 ribu dan obat warna kuning berlogo MF sebanyak botol berisikan 1.040 seharga Rp800 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, Raden menegaskan EA akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” tegasnya.