BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap 33 pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kota Bogor sepanjang September 2025.
“Barang bukti yang berhasil disita, yaitu sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, dan obat keras sebanyak 51.092 butir,” kata Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri dalam jumpa pers, Rabu, 1 Oktober 2025.
Para tersangka, di antaranya MFB 26 tahun, A 27 tahun, C 32 tahun, RR 18 tahun, ES 32 tahun, SS 31 tahun, R 34 tahun, dan seorang residivis dengan kasus sama, R 37 tahun.
Kemudian, 12 orang lainnya, yakni AMM 23 tahun, MIB 23 tahun, ZH 20 tahun, R 20 tahun, AY 26 tahun, JR 22 tahun, MGR 27 tahun, MSG 25 tahun, DHW 29 tahun, dan MFA 24 tahun, HN 31 tahun dan D 27 tahun.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap 1.719 Kasus Narkoba selama Tiga Bulan, 1,14 Ton Barang Haram Disita
Pada kasus ganja, MIF 26 tahun ditangkap. Kemudian, D 22 tahun, NA 31 tahun, MI 29 tahun, J 30 tahun, MDA 19 tahun, D 26 tahun, MIS 27 tahun, MK 23 tahun, AR 27 tahun, MA 23 tahun, MA 23 tahun, M 25 tahun, tersandung kasus obat-obatan terlarang.
Empat kasus diungkap di Kecamatan Bogor Utara, lima kasus di Bogor Timur, empat kasus Bogor Selatan, empat kasus Bogor Tengah, lima kasus Bogor Barat, dan empat kasus Tanah Sareal. (CR-6)