Soal Barang Impor Murah yang Bikin Omzet Pedagang Turun, Pramono: Bukan Kewenangan Pemprov Jakarta

Selasa 30 Sep 2025, 21:23 WIB
Ilustrasi, aktivitas berniaga di Blok A dan B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskoata/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, aktivitas berniaga di Blok A dan B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskoata/ Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, bahwa persoalan masuknya barang-barang impor ke Indonesia, termasuk ke Jakarta, bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Pramono menanggapi keluhan sejumlah pelaku UMKM dan pedagang produk lokal yang omzetnya turun di tengah maraknya produk impor murah di pasaran.

Produk impor tersebut dinilai semakin sulit ditandingi oleh produk lokal dari segi harga maupun distribusi.

“Sedangkan untuk persoalan impor barang dari mana saja, itu bukan kewenangan pemerintah Jakarta, kewenangan pemerintah pusat,” kata Pramono di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Pedagang Produk Lokal Menjerit, Barang Impor Murah Bikin Omzet Merosot

Adapun, kewenangan pengaturan arus masuk barang impor sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, Bea Cukai, serta lembaga pengawasan perdagangan.

Pemprov DKI tidak memiliki wewenang langsung dalam hal membatasi atau menyaring masuknya barang impor.

Perketat Pengawasan Barang Impor

Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta, memastikan melakukan pengawasan sekaligus memperkuat daya saing pelaku UMKM lokal.

Adapun alur barang impor melalui pelabuhan dan Bea Cukai, di mana importir wajib melengkapi dokumen untuk pengeluaran barang. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, produk dapat masuk dan didistribusikan ke pasar.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Pengawasan itu mengacu pada Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang dan/atau jasa.


Berita Terkait


News Update