JAKARTA - Indonesia menyiapkan sertifikat fasilitasi pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk sekaligus bentuk pengawasan kepada Tiongkok, atau sebaliknya. Keduanya sepakat menandatangani nota kesepahaman pertukaran data asal barang elektronik (e-SKA). "Persaingan di pasar internasional membutuhkan pelayanan publik yang cepat, mudah & transparan di tengah era digitalisasi," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, didampingi Karohumas Fajarini Puntadewi, Kamis (4/7/2019). "Sistem e-SKA memperkuat kerjasama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik (e-SKA)," Karena itulah, katanya, Indonesia Cq Kemendag mengapresiasi telah ditandatanganinya kesepahaman dengan Tiongkok di sela-sela pertemuan dewan Organisasi Pabean Dunia (WCO) ke-134 di Brussel, Belgia, baru-baru ini. Bagi Dirjen Oke, tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif dalam mendorong pelaksanaan fasilitasi perdagangan. Surat Keterangan Asal (SKA), menurut laman website Kemendag, terbagi dua. Yaitu SKA Preferensi sebagai persyaratan memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk menerima fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan. Kedua, SKA Non Preferensi sebagai jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. (rinaldi/mb)

Indonesia Fasilitasi Bea Masuk Barang Impor Asal Tiongkok
Jumat 05 Jul 2019, 08:40 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Cek Rangkaian Penerimaan dan Pengiriman Barang, Dirjen Bea Cukai Datangi Gudang DHL Bandara Soetta
Minggu 05 Mei 2024, 17:51 WIB

Kemendag Musnahkan Barang Elektronik Impor Asal Tiongkok Senilai Rp 6,7 Miliar Milik PT GMI di Serang
Kamis 06 Jun 2024, 15:53 WIB

News Update

Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH Validasi by Sistem 2025 Kembali Cair ke KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar? Begini Cara Ceknya
03 Mei 2025, 13:51 WIB

Profil Firsta Yufi Amarta dari Jawa Timur yang Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025
03 Mei 2025, 13:45 WIB

Nama Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Muncul Dibalik Kasus Pertamina, Apa Perannya?
03 Mei 2025, 13:45 WIB

Takut Kena Tipu Pinjol Ilegal? Cek Keamanannya dengan 3 Hal Ini
03 Mei 2025, 13:38 WIB

Berapa Lama Data Hitam di SLIK OJK Bisa Dihapus? Ini Fakta Lengkapnya!
03 Mei 2025, 13:30 WIB

Hindari Pinjol Ilegal Sekarang! Ini 3 Rekomendasi Platform Pindar Resmi Terdaftar di OJK
03 Mei 2025, 13:30 WIB

Kabar Baik! SP2D Sudah Turun, Dana PIP dan Atensi API Cair, PKH–BPNT Masuk Periode Salur April–Juni 2025
03 Mei 2025, 13:30 WIB

Fenomena Pinjol Ilegal: Ancaman Nyata di Balik Dana Cepat Tanpa Jaminan
03 Mei 2025, 13:29 WIB

Rem Truk Blong di Flyover Slipi, Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun
03 Mei 2025, 13:23 WIB

Prediksi Line Up Borneo FC vs Persija Jakarta di BRI Liga 1 2024/2025
03 Mei 2025, 13:15 WIB

Ole Romeny Beri Pesan Penting Jelang Timnas Indonesia Lawan China
03 Mei 2025, 13:14 WIB

Cara Cek dan Cairkan Dana Bantuan PIP Termin 2 Tahun 2025: Syarat dan Jadwal Terbaru
03 Mei 2025, 13:10 WIB

Cek Perbedaan Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Waspada Jangan sampai Terjerat Platform Abal-abal
03 Mei 2025, 13:06 WIB

Viral! Sosok Dokter Wanita yang Disebut Rela Korbankan Waktu demi Ammar Zoni, Ungkapan Jon Mathias Bikin Geger
03 Mei 2025, 13:04 WIB

Utang Pinjol Jadi Viral di Facebook? Hati-Hati, Ini yang Harus Kamu Lakukan
03 Mei 2025, 12:59 WIB
