Kebijakan relaksasi pajak ini telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PKB. Secara garis besar, kebijakan ini terbagi menjadi dua skema utama:
Pengurangan Pokok PKB, yang dapat diajukan dengan beberapa syarat, antara lain:
- Kendaraan yang mengalami rusak berat lebih dari enam bulan.
- Kendaraan untuk kepentingan umum nonkomersial (sosial, keagamaan).
Kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk poin ini, pengurangan bisa mencapai 50 persen atau selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan nilai pasar.
Baca Juga: Sejak 2024, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati
Pembebasan Pokok PKB, yang berlaku untuk kondisi khusus seperti:
- Kendaraan dinas untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
- Kendaraan yang digunakan lembaga pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, BIN, dll).
- Kendaraan yang hilang dan belum ditemukan, atau yang disita pemerintah untuk proses lelang.
Selain itu, pembebasan PKB yang selama ini berlaku tetap dipertahankan. Misalnya PBB untuk veteran, keluarga tidak mampu, maupun korban bencana. Beberapa kategori pembebasan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.
Dengan adanya kebijakan ini, beban pemilik kendaraan lama di Jakarta dipastikan lebih ringan, sementara kepatuhan membayar pajak diharapkan meningkat.
Melalui keringanan ini, Pemprov DKI berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.