JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah konkret untuk meringankan beban warganya di tahun 2025 melalui kebijakan relaksasi pajak daerah.
Fokus kebijakan ini adalah pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menyentuh langsung para pemilik kendaraan bermotor berusia tua atau dengan nilai ekonomis sederhana.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan beban pajak dengan realitas harga pasar.
“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Pramono dikutip Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Gubernur Pramono Tinjau Kebakaran Tamansari, Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Artinya, pemilik mobil maupun motor lama tidak lagi dibebani pajak tinggi yang tidak sesuai dengan kondisi riil harga kendaraannya.
Dukungan Fiskal yang Kuat dan Stimulus Ekonomi
Kebijakan ini tidak hanya sekadar wacana. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan bahwa kondisi keuangan daerah cukup sehat untuk menjalankan program insentif ini.
“Untuk 2025, sudah dilakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Begitu APBD perubahan diketok, dana akan langsung dikucurkan. Jadi tidak ada masalah dari sisi fiskal,” kata Lusiana.
Di saat bersamaan, Pemprov DKI menilai insentif pajak juga bisa menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi daerah.
Gubernur Pramono menambahkan, “Yang paling utama adalah menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun, dalam situasi seperti sekarang, pemerintah perlu memberikan stimulan agar aktivitas ekonomi terus bergerak.”
Baca Juga: Pemprov Jakarta Bantu Warga Tamansari Korban Kebakaran Urus Surat Tanah