- Mendesak DPR RI agar RUU Ketenagakerjaan berpihak pada pekerja
- Penghapusan sistem kerja alih daya alias outsourcing serta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,5% hingga 10,5%.
- Menuntut reformasi pajak perburuhan, seperti kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) buruh dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Demo Buruh di Jakarta Hari Ini 30 September 2025 Batal Digelar, Apa Alasannya?
Selasa 30 Sep 2025, 08:27 WIB

Editor
Kamila Sayara Avicena Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait