BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pria berinisial AK, 37 tahun dan WA, 37 tahun ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua pemuda asal Jakarta yang hendak berkemah di Gunung Gede, Bogor, pada Sabtu, 20 September 2025.
Kedua pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian saat korban berinisial MA, 17 tahun dan AH, 17 tahun, sedang berhenti di Jalan Raya Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, untuk mencari jalan menuju Gunung Gede karena tersasar.
"Kedua orang ini (korban) dihampiri oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, kepada wartawan, Senin, 29 September 2025.
"Yang mana dua orang pelaku ini menodongkan senjata api jenis revolver, dan memborgol kedua anak itu, lalu melakukan penggeledahan dengan dugaan anak ini membawa narkotika," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Begal di Cakung Jaktim, Korban Dibacok hingga Motor Dirampas
Setelah diborgol dan digeledah, pelaku membawa lari seluruh barang milik korban. Termasuk sepeda motor merek Honda Scoopy.
"Kedua pelaku ini membawa lari kendaraan korban dan barang-barang korban yang pada saat itu akan melakukan kemping," ungkap Aji.
Setelah melakukan pendalaman, dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kawasan Bogor Selatan pada 27 September 2025, dengan sejumlah barang bukti yang masih berada di tangan pelaku.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku ini yaitu berupa satu pucuk senjata rakitan jenis revolver, berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, didapatkan dari online," ujar Aji.
"Kemudian lima buah butir peluru berukuran 38 mili, borgol keadaan terlepas, dua buah HP milik pelaku, satu unit kendaraan Scoopy milik korban, dua buah helm milik korban, dua buah sepatu milik korban, satu tas ransel milik korban, satu tas milik korban, dan satu kendaraan yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Atas dasar itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 12 tahun penjara. (cr-6)