POSKOTA.CO.ID - Investasi emas sejak lama menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung stabil, emas juga dianggap sebagai aset aman untuk jangka panjang.
Nah, salah satu tempat paling populer untuk membeli emas adalah Pegadaian.
Namun, banyak calon nasabah bertanya-tanya apakah beli emas di Pegadaian kena pajak?
Melansir dari laman resmi Pegadaian, per 1 Agustus 2025 pemerintah resmi menerapkan aturan baru soal pajak emas, melalui regulasi tarif PPh Pasal 22 disederhanakan menjadi 0,25 persen , jauh lebih rendah dibanding sebelumnya yang mencapai 1,5 persen.
Baca Juga: Pegadaian Future Leaders Program 2025, Cek Syarat dan Cara Daftar
Kabar baiknya, nasabah Pegadaian tidak dikenakan pajak saat membeli emas. Pajak PPh 22 justru dipungut dari pihak supplier oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Pegadaian.
Artinya, masyarakat bisa lebih tenang bertransaksi emas tanpa khawatir terbebani pajak tambahan.
Aturan Pajak Emas Terbaru
Kebijakan perpajakan emas ini diatur dalam aturan PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Poin penting yang perlu diketahui dari aturan tersebut, antara lain:
Baca Juga: Cara Ajukan KUR di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman hingga Puluhan Juta
- Pajak emas kini hanya 0,25 persen dan dipungut dari supplier oleh Bank Emas (BUMN maupun swasta, termasuk Pegadaian).
- Tarif PPh impor emas batangan juga dipangkas menjadi 0,25 persen.
- Transaksi emas dengan nilai maksimal Rp10 juta tidak dikenakan pungutan pajak.
Tujuan aturan ini yaitu menyederhanakan sistem pajak, menghindari risiko “saling pungut”, dan memperkuat pasokan emas nasional.
Cara Beli Emas di Pegadaian
Setelah paham soal pajak emas, kini saatnya membahas cara membeli emas di Pegadaian. Ada tiga pilihan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan di antaranya:
Membeli Emas Secara Langsung
Kamu bisa langsung datang ke Galeri 24, anak usaha Pegadaian yang menjual emas Antam, UBS, Galeri 24, hingga Lotus Archi.
Baca Juga: Aman dan Digital, Tabungan Emas Pegadaian Solusi Hadapi Inflasi
Galeri 24 ini menawarkan ukuran emas mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram yang dilengkapi dengan sertifikat resmi serta kuitansi pemberilan.
Selain itu, outlet pembelian mudah ditemukan karena tersebar di seluruh Indonesia.
Cicil Emas Pegadaian
Bagi yang ingin memiliki emas dengan biaya lebih ringan, bisa menggunakan layanan Cicil Emas. Cara pengajuannya adalah melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung ke kantor cabang.
Ada beberapa pilihan dari cicil emas ini seperti personal, asuransi, kolektif serta arisan. Dengan tenor cicilan yang flexibel cukup memudahkan bagi investor membeli aset safe haven ini.
Baca Juga: Ingin Mulai Investasi? Ini Syarat dan Cara Menabung Emas di Pegadaian secara Online dan Offline
Tabungan Emas Pegadaian
Alternatif lain untuk investasi emas adalah menabung tanpa harus menyimpan emas fisik. Caranya sebagai berikut:
- Daftar melalui aplikasi Pegadaian Digital atau kantor cabang.
- Minimal top up mulai dari Rp10 ribu.
- Saldo bisa dikonversi jadi emas fisik, dijual kembali, atau ditransfer ke pemilik tabungan emas lain.
Lebih lanjut proses ini dinilai aman karena Pegadaian sudah berizin resmi OJK. Lalu yang menarik ialah top up tabungan tidak dikenakan pajak, sehingga nasabah bisa berinvestasi dengan nyaman dan transparan.
Dengan berbagai pilihan seperti beli emas langsung, cicil emas, dan tabungan emas, Pegadaian memberikan fleksibilitas bagi siapa pun yang ingin memulai investasi emas sesuai kemampuan.
Jika kamu mencari cara aman, praktis dan resmi untuk menabung emas, Pegadaian bisa menjadi pilihan terbaik.