Syarat Penerima Bansos PKD 2025 di Jakarta: KLJ, KPDJ, dan KAJ

Sabtu 27 Sep 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) kembali menjadi perhatian warga DKI Jakarta pada tahun 2025.

Program ini terdiri dari tiga kategori bantuan, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Penyaluran Bansos PKD 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2025.

Aturan ini berlaku efektif sejak 22 Juli 2025 dan menjadi landasan resmi dalam pelaksanaan program bansos di Jakarta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bantuan KLJ 2025

Adapun tujuan utamanya adalah memastikan kelompok rentan-lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia dini tetap mendapat dukungan untuk kebutuhan dasar mereka.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat terbaru untuk penerima bantuan ini, yang penting dipahami agar warga tidak keliru dalam pengajuan maupun verifikasi.

Jenis Bantuan PKD 2025

Bansos PKD dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • KAJ (Kartu Anak Jakarta): diberikan untuk anak usia 0-6 tahun.
  • KLJ (Kartu Lansia Jakarta): diperuntukkan bagi warga berusia 60 tahun ke atas.
  • KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta): disalurkan kepada penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial.

Baca Juga: Pinjam Rp400 Juta Lewat KUR BRI 2025, Berapa Cicilan Per Bulannya? Ini Rinciannya

Ketiga jenis bantuan ini berfungsi menjaga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang termasuk kategori rentan.

Syarat Terbaru Penerima Bansos PKD 2025

Mengacu pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022, berikut syarat yang wajib dipenuhi:

  • Identitas dan Domisili
  • Harus memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
  • Domisili sesuai data kependudukan yang berlaku.
  • Terdaftar dalam DTKS
  • Wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: 8 Peluang Menguntungkan di Instagram, Bisa Jadi Sumber Cuan Baru Anda

Ketentuan Khusus Jenis Bantuan

  • KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
  • KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas dan bukan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
  • KPDJ: Penyandang disabilitas yang tercatat di Dinas Sosial.
  • Lolos Verifikasi Lapangan

Petugas pendamping sosial (Pendamsos) akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kelayakan penerima.


Berita Terkait


News Update