Bansos Beras 10 Kg Ditambah Minyak Goreng 2 Liter, Berlaku hingga Akhir Tahun 2025

Jumat 26 Sep 2025, 19:50 WIB
DPR RI ungkap alasan penambahan minyak goreng dalam bansos beras 10 kg untuk topang daya beli. Pemerintah setujui usulan dan perpanjang program hingga akhir 2025. Baca selengkapnya. (Sumber: bekasikab.go.id)

DPR RI ungkap alasan penambahan minyak goreng dalam bansos beras 10 kg untuk topang daya beli. Pemerintah setujui usulan dan perpanjang program hingga akhir 2025. Baca selengkapnya. (Sumber: bekasikab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui usulan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meningkatkan kualitas bantuan sosial (bansos) pangan.

Paket bansos yang sebelumnya terdiri dari beras 10 kg dan 1 liter minyak goreng per bulan, kini ditingkatkan dengan menambah komponen minyak goreng 2 liter per bulan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa inisiatif penambahan ini berasal langsung dari pimpinan DPR.

Menurut Said, usulan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Jangan Salah, Gunakan Cara Ini untuk Cek Bansos September 2025, Dijamin Akurat!

"Ini permintaan langsung dari pimpinan DPR agar Rp 16,23 triliun itu khususnya untuk yang 10 kg beras saja, tidak cukup 10 kg beras. Mohon per bulan ditambah minyak goreng 2 (liter)," kata Said dalam keterangan resminya, Selasa, 23 September 2025.

Kesanggupan pemerintah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR, saat memaparkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk stimulus ekonomi yang lebih nyata untuk langsung meringankan beban masyarakat.

Perpanjangan Program dan Percepatan Pencairan

Kebijakan ini merupakan bagian dari dua skema besar bansos yang diumumkan pemerintah.

Pertama, adalah perpanjangan program bantuan pangan beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter yang awalnya berakhir lebih cepat, kini resmi diperpanjang hingga Desember 2025.

Program ini akan menyentuh 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam data Kementerian Sosial.


Berita Terkait


News Update