Syarat Penerima Bansos PKD 2025 di Jakarta: KLJ, KPDJ, dan KAJ

Sabtu 27 Sep 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

Baca Juga: 8 Peluang Menguntungkan di Instagram, Bisa Jadi Sumber Cuan Baru Anda

Ketentuan Khusus Jenis Bantuan

  • KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
  • KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas dan bukan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
  • KPDJ: Penyandang disabilitas yang tercatat di Dinas Sosial.
  • Lolos Verifikasi Lapangan

Petugas pendamping sosial (Pendamsos) akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kelayakan penerima.


Berita Terkait


News Update