Baca Juga: 8 Peluang Menguntungkan di Instagram, Bisa Jadi Sumber Cuan Baru Anda
Ketentuan Khusus Jenis Bantuan
- KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
- KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas dan bukan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
- KPDJ: Penyandang disabilitas yang tercatat di Dinas Sosial.
- Lolos Verifikasi Lapangan
Petugas pendamping sosial (Pendamsos) akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kelayakan penerima.