KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pengembalian dana uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Sudah ada beberapa PIHK yang mengembalikan uang kepada KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 September 2025.
Budi menjelaskan, pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah biro perjalanan haji yang sebelumnya telah diperiksa.
Baca Juga: Kubu Agus Suparmanto Klaim Didukung 27 DPW Jelang Muktamar PPP
Terutama yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Hanya saja, Budi masih belum dapat menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan yang terlibat. Termasuk juga jumlah dana yang telah dikembalikan.
"Yang pasti seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif selama proses penyidikan," ucap Budi.
Selain menerima pengembalian uang, kata Budi, pihaknya juga mendapatkan dokumen dan informasi baru yang memperkuat penyelidikan kasus ini.
Kendati demikian, Budi juga enggan membeberkan lebih detail dokumen yang telah didapatkan tersebut.
Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong di Depok yang Murah
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terjadi akibat adanya dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi.