Dari 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 50 persen, yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak-pihak dari biro jasa perjalanan haji dan umrah.
Di antara yang dimintai keterangan adalah pendakwah Khalid Basalamah dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dua kali menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus dan 1 September 2025.