KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tangis haru menyelimuti pertemuan anak perempuan berinsial MK, 9 tahun dengan ayah kandung dan saudara kembarnya setelah bertahun-tahun terpisah. MK merupakan korban penganiayaan dan penelantaran yang dilakukan pasangan EF alias YA dan SNK.
Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, pertemuan penuh emosi ini berlangsung di sebuah panti sosial, Jumat, 26 September 2025. Pertemuan itu difasilitasi penyidik Dittipid PPA & PPO bersama pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Dinas Sosial.
“Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami berkomitmen memberikan keadilan dan memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” kata Nurul dalam keterangannya, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Nurul, proses menemukan keluarga AMK bukanlah hal mudah. Berawal dari potongan ingatan anak tentang sekolah dan gurunya, penyidik melakukan penelusuran intensif lintas kota dari Jakarta, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Baca Juga: STPL Bekasi-Dinsos Fokus Tangani Bayi Terlantar dan Kasus Bullying di Sekolah
Akhirnya upaya tersebut membuahkan hasil. Korban merupakan anak kandung dari SG dan memiliki saudara kembar bernama ASK yang selama ini tinggal bersama keluarga besar.
"Momen pertemuan keduanya menjadi simbol pemulihan dan harapan baru," ucap dia.
Kasus penganiayaan dan pelantaran yang dialami MK bermula dari laporan kekerasan berat dilakukan oleh pasangan EF alias YA dan SNK. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AMK mengalami penyiksaan yang sangat keji, termasuk dibakar di area kebun tebu di Sidoarjo.
“Setiap langkah penyidikan kami pastikan akuntabel dan berpihak pada korban. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Baca Juga: Bayi Prematur Terlantar di Palmerah Jakbar Dinyatakan Meninggal
Sementara itu, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, MK mendapatkan pendampingan intensif dari tim psikolog, tenaga medis, dan pekerja sosial. Pemerintah juga menjamin kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), serta pendampingan psikososial jangka panjang.