Korlantas Polri Gelar Evaluasi Total dan Imbau Kendaraan Pribadi Tidak Pasang Strobo dan Sirine

Kamis 25 Sep 2025, 21:10 WIB
Ilustrasi - Larangan pemasangan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diatur dalam UU Lalu Lintas Pasal 59. Korlantas tegaskan alat ini hanya untuk kepentingan darurat yang sah. (Sumber: Unsplash/Omar)

Ilustrasi - Larangan pemasangan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diatur dalam UU Lalu Lintas Pasal 59. Korlantas tegaskan alat ini hanya untuk kepentingan darurat yang sah. (Sumber: Unsplash/Omar)

POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas, Korlantas Polri secara resmi mengintensifkan langkah tegas terhadap penyalahgunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi total yang diumumkan pihaknya terhadap perangkat yang dinilai sering mengganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan kembali imbauannya kepada masyarakat sipil di Tangerang, Rabu, 24 September 2025.

“Kami mengimbau masyarakat sipil pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo atau sirine,” tegas Agus. Ia menambahkan, “Jika sudah terpasang, sebaiknya dilepas karena ini mengganggu pengguna jalan lain, terutama saat kondisi lalu lintas padat.”

Baca Juga: Pemkab Bogor Segera Perbaiki 3.750 Rumah Tidak Layak Huni

Imbauan ini bukan tanpa dasar. Agus menjelaskan bahwa penggunaan alat tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5, yang kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Evaluasi ini digulirkan sebagai bentuk respons langsung atas keluhan masyarakat yang merasa terusik oleh maraknya penggunaan sirene di jalan raya.

Kebijakan ini juga menyasar penggunaan di kalangan instansi. Korlantas telah mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum secara lebih luas.

Meskipun demikian, Agus menekankan bahwa kegiatan pengawalan untuk pejabat tetap akan berjalan. Hanya saja, pendekatannya yang berubah.

Baca Juga: Pramono Dalami Lahan Pemprov Dijadikan Parkir Ilegal 2 Dekade

“Kami sedang melakukan evaluasi total terhadap penggunaan suara-suara seperti sirene dan strobo. Pengawalan tetap jalan, hanya saja kami imbau agar suara tersebut tidak dinyalakan apabila tidak benar-benar dibutuhkan,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update