Korlantas Polri Gelar Evaluasi Total dan Imbau Kendaraan Pribadi Tidak Pasang Strobo dan Sirine

Kamis 25 Sep 2025, 21:10 WIB
Ilustrasi - Larangan pemasangan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diatur dalam UU Lalu Lintas Pasal 59. Korlantas tegaskan alat ini hanya untuk kepentingan darurat yang sah. (Sumber: Unsplash/Omar)

Ilustrasi - Larangan pemasangan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diatur dalam UU Lalu Lintas Pasal 59. Korlantas tegaskan alat ini hanya untuk kepentingan darurat yang sah. (Sumber: Unsplash/Omar)

Prinsip yang ingin ditegakkan adalah bahwa sirine dan lampu rotator semestinya menjadi tanda untuk situasi darurat yang sah. “Kalaupun digunakan, harus pada kondisi yang betul-betul memerlukan prioritas.

Untuk saat ini, kami mengimbau agar sirene dan strobo tidak dipakai sembarangan,” tutup Agus. Dengan demikian, Korlantas berharap dapat menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.


Berita Terkait


News Update