Prinsip yang ingin ditegakkan adalah bahwa sirine dan lampu rotator semestinya menjadi tanda untuk situasi darurat yang sah. “Kalaupun digunakan, harus pada kondisi yang betul-betul memerlukan prioritas.
Untuk saat ini, kami mengimbau agar sirene dan strobo tidak dipakai sembarangan,” tutup Agus. Dengan demikian, Korlantas berharap dapat menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.