Bantuan KLJ September 2025 Cair Rp300.000, Cek Nama Kamu di Sini

Kamis 25 Sep 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

Ilustrasi penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali hadir pada bulan September 2025.

Program ini menjadi bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial untuk membantu meringankan beban hidup para lansia di ibu kota.

Setiap penerima berhak mendapatkan Rp300.000 per bulan yang disalurkan secara bertahap.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi lansia yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Saham Susah Cuan? Ini Strategi Jitu untuk Hadapi Pasar yang Berubah

Jadwal Pencairan KLJ September 2025

Mengacu pada pola pencairan sebelumnya di bulan Juni, Juli, dan Agustus, bantuan KLJ umumnya cair pada tanggal 25 setiap bulannya.

Maka besar kemungkinan bantuan September 2025 juga akan disalurkan pada 25 September 2025.

Biasanya pencairan berlangsung pada sore atau malam hari. Meski demikian, tanggal ini masih bisa berubah jika ada kebijakan baru atau kendala administrasi.

Oleh karena itu, penerima disarankan rutin memantau informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Sudah Cek? Bansos Tahap 3 Cair di September, Begini Caranya!

Cara Cek Nama Penerima KLJ 2025

Bagi warga yang ingin memastikan status penerimaan, terdapat dua cara praktis yang bisa digunakan:

1. Melalui Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu Bantuan Sosial
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tunggu hasil status penerimaan

2. Melalui Website Siladu

  • Buka situs siladu.jakarta.go.id
  • Masukkan NIK penerima bantuan
  • Klik tombol Cek
  • Informasi penerimaan akan tampil di layar

Dengan cara ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial untuk memastikan haknya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO, Apa Masih Cair September Ini?

Syarat Penerima KLJ

Tidak semua lansia otomatis menerima bantuan KLJ. Ada beberapa kriteria yang menjadi syarat, yaitu:

  1. Warga dengan KTP DKI Jakarta
  2. Berusia 60 tahun ke atas
  3. Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap
  4. Mengidap penyakit kronis atau mengalami keterbatasan fisik
  5. Terabaikan secara sosial atau ekonomi

Bagi lansia yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada kesempatan untuk mendaftar melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM).

Dengan adanya bantuan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap para lansia dapat hidup lebih layak.

Bantuan KLJ tidak hanya menjadi dukungan finansial, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap warga lanjut usia yang telah berkontribusi dalam pembangunan ibu kota.


Berita Terkait


News Update